Mantan Narapidana Boleh Jadi Caleg
VIVAnews - Mantan narapidana rupanya boleh
mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. Komisioner Komisi
Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay mengatakan, meski mantan narapidana
boleh mencalonkan diri, tapi ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 menyebutkan, seorang mantan
narapidana boleh mencalonkan diri sebagai calon legislatif asalkan tidak
dipidana lebih dari 5 tahun. Mantan narapidana baru boleh menjadi
caleg, lima tahun setelah bebas dari penjara.
Seorang calon juga harus secara terbuka dan jujur mengemukakan
kepada publik sebagai mantan narapidana, dan bukan sebagai pelaku
kejahatan yang berulang.
"Jadi itu diatur dalam peraturan," kata Hadar di kantor KPU, Senin, 22 April 2013.
Selain itu, Hadar menyatakan, KPU juga tidak berhak untuk melarang
seseorang mencalonkan diri sebagai caleg, bila namanya disebut dalam
kasus korupsi. "Kalau disebut-sebut (dalam kasus korupsi) tidak
(dilarang)," ujar Hadar.
Undang-Undang Pemilu, lanjut Hadar, juga tidak membatasi seseorang
untuk mencalonkan diri jika sudah menjadi anggota dewan lebih dari tiga
kali.