Mantan Narapidana Boleh Jadi Caleg

VIVAnews - Mantan narapidana rupanya boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay mengatakan, meski mantan narapidana boleh mencalonkan diri, tapi ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 menyebutkan, seorang mantan narapidana boleh mencalonkan diri sebagai calon legislatif asalkan tidak dipidana lebih dari 5 tahun. Mantan narapidana baru boleh menjadi caleg, lima tahun setelah bebas dari penjara.

Seorang calon juga harus secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.

"Jadi itu diatur dalam peraturan," kata Hadar di kantor KPU, Senin, 22 April 2013.

Selain itu, Hadar menyatakan, KPU juga tidak berhak untuk melarang seseorang mencalonkan diri sebagai caleg, bila namanya disebut dalam kasus korupsi. "Kalau disebut-sebut (dalam kasus korupsi) tidak (dilarang)," ujar Hadar.

Undang-Undang Pemilu, lanjut Hadar, juga tidak membatasi seseorang untuk mencalonkan diri jika sudah menjadi anggota dewan lebih dari tiga kali.

"Di UU pemilu tidak membatasi seseorang menjadi anggota dewan lebih dari tiga kali, silahkan saja parpol yang mengajukan daftar caleg," kata dia.

Popular posts from this blog

Kode Singkatan Komponen Listrik Dan Elektronik

Cara Mengatasi E31 Canon MP258

Cara Mengukur Trimpot