Kemiskinan Picu Tindak Kekerasan Terhadap Anak

Kemiskinan, pola asuh, lingkungan baik keluarga, masyarakat sekolah ataupun tempat kerja, budaya, lemahnya penegakan hukum serta kurangnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan menjadi faktor terjadinya kekerasan terhadap anak.
"Saat ini kejadian kekerasan terhadap anak cenderung meningkat tapi pelaporannya masih sulit karena korban maupun keluarganya enggan melapor, korban kekerasan tidak terdeteksi secara dini di fasilitas kesehatan baik swasta maupun pemerintah," tutur Menkokesra Agung Laksono usai Rakor Tingkat Menteri tentang Kekerasan Terhadap Anak di Jakarta, Jumat (1/3/2013) malam.
Diakui Agung, saat ini penanganan korban KTA yang berkaitan dengan kesehatan sosial hukum belum seperti yang diharapkan karena keterbatasan akses masyarakat terhadap layanan itu.
"Juga terbatasnya fasilitas, SDM dan anggaran bagi penyelenggara layanan yang konpeherensif dan berkualitas yang mampu menjangkau dan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat baik desa maupum kota," katanya.
Tantangan lainnya adakah kurangnya jaminan dan kepastian hukum bagi korban KTA, kurangnya koordinasi antarpemangku kepentingan serta kurangnya peran pemerintah daerah dalam penanganan korban.
Saat ini untuk lembaga layanan korban KTA, telah terbentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Perdagangan Orang di 27 provinsi dan 88 kota/kabupaten, RS yang menyediakan layanan korban kekerasan 64 unit, 1599 puskesmas di 356 kabupaten.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak sebanyak 305 Mapolres, rumah perlindungan dan trauma center sebanyak 29 unit dan rumah perlindungan sosial anak sebanyak 15 unit.

Popular posts from this blog

Kode Singkatan Komponen Listrik Dan Elektronik

Cara Mengatasi E31 Canon MP258

Cara Mengukur Trimpot