Metode Pendekatan
BAB III
METODE PENELITIAN
Mengadakan
suatu penelitian ilmiah jelas harus menggunakan metode karena ciri khas
keilmuan adalah menggunakan metode. Metode berarti mencari informasi secara
terencana dan sistimatis. Langkah-langkah yang diambil harus jelas serta ada
batasan-batasan yang tegas guna menghindari terjadinya penafsiran yang terlalu
luas.[1]
A. Metode Pendekatan
Dalam
melaksanakan penelitian ini ada dua pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan
yuridis normatif atau doktrinal dan pendekatan yuridis empiris
atau non doktrinal.
1. Pendekatan Yuridis Normatif
(Doktrinal)
Adalah
pendekatan yang memandang hukum sebagai doktrin atau seperangkat aturan yang
bersifat normatif (law in book). Pendekatan ini dilakukan melalui upaya pengkajian
atau penelitian hukum kepustakaan.[2] Dalam hal ini penulis menganalisis asas-asas hukum,
norma-norma hukum dan pendapat para sarjana.
2. Pendekatan Yuridis Empiris
(Non Doktrinal)
Pada
pendekatan yuridis empiris (non doktrinal), hukum dikonsepkan sebagai pranata
sosial yang secara riil dikaitkan dengan variabel-variabel sosial yang lain.
Apabila hukum sebagai gejala sosial yang empiris sifatnya, dikaji sebagai
variabel bebas/sebab (independent
variabel) yang menimbulkan pengaruh dan akibat pada berbagai aspek
kehidupan sosial, kajian itu merupakan kajian hukum yang sosiologis (socio-legal research). Namun, jika hukum
dikaji sebagai variabel tergantung/akibat (dependent
variabel) yang timbul sebagai hasil dari berbagai kekuatan dalam proses
sosial, kajian itu merupakan kajian sosiologi hukum (sociologi of law).[1]