Metode Pendekatan


BAB III
METODE PENELITIAN
Mengadakan suatu penelitian ilmiah jelas harus menggunakan metode karena ciri khas keilmuan adalah menggunakan metode. Metode berarti mencari informasi secara terencana dan sistimatis. Langkah-langkah yang diambil harus jelas serta ada batasan-batasan yang tegas guna menghindari terjadinya penafsiran yang terlalu luas.[1]

A. Metode Pendekatan

Dalam melaksanakan penelitian ini ada dua pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif  atau doktrinal dan pendekatan yuridis empiris atau non doktrinal.
1. Pendekatan Yuridis Normatif (Doktrinal)
Adalah pendekatan yang memandang hukum sebagai doktrin atau seperangkat aturan yang bersifat  normatif (law in book). Pendekatan ini dilakukan melalui upaya pengkajian atau penelitian hukum kepustakaan.[2]  Dalam hal ini penulis menganalisis asas-asas hukum, norma-norma hukum dan pendapat para sarjana. 
2. Pendekatan Yuridis Empiris (Non Doktrinal)
Pada pendekatan yuridis empiris (non doktrinal), hukum dikonsepkan sebagai pranata sosial yang secara riil dikaitkan dengan variabel-variabel sosial yang lain. Apabila hukum sebagai gejala sosial yang empiris sifatnya, dikaji sebagai variabel bebas/sebab (independent variabel) yang menimbulkan pengaruh dan akibat pada berbagai aspek kehidupan sosial, kajian itu merupakan kajian hukum yang sosiologis (socio-legal research). Namun, jika hukum dikaji sebagai variabel tergantung/akibat (dependent variabel) yang timbul sebagai hasil dari berbagai kekuatan dalam proses sosial, kajian itu merupakan kajian sosiologi hukum (sociologi of law).[1]



Popular posts from this blog

Kode Singkatan Komponen Listrik Dan Elektronik

Cara Mengatasi E31 Canon MP258

Cara Mengukur Trimpot